Indonesia Buka Keran Investasi Miras, 6 Negara ini Justru Larang Keras Warganya Jual dan Konsumsi Alkohol

- 26 Februari 2021, 18:00 WIB
ILUSTRASI miras (minuman keras).*
ILUSTRASI miras (minuman keras).* /PIXABAY/

Kebanyakan negara-negara tersebut adalah negara muslim, di mana mayoritas warganya pemeluk agama Islam.

Baca Juga: Lantik 7 Kepala Daerah Baru, Gubernur Lampung Minta Para Bupati dan Wali Kota Kompak Atasi Covid-19

Dilansir dari Ringtimes Banyuwangi dalam artikel '6 Negara yang Melarang Keras Warganya Menjual dan Konsumsi Miras', berikut 6 negara yang ilegalkan warganya mengonsumsi minuman keras;

1. Bangladesh

Di Bangladesh, mengonsumsi dan menjual miras adalah hal yang dilarang.

Akan tetapi untuk warga non-muslim atau pendatang diperbolehkan untuk mengonsumsi miras, dengan syarat dikonsumsi di tempat pribadi mereka.

Sejumlah restauran, klub malam, bar, hotel, tempat wisata pun diizinkan untuk menjual alkohol.

Baca Juga: Tayang Malam Ini, Bocoran The Penthouse 2 Episode 3: Oh Yoon Hee Siap 'Rusak' Cheon Seo Jin dan Ha Eun Byul!

2. Brunei

Brunei memang terkenal menjadi salah satu negara yang selalu ketat dengan hukumnya. Mengonsumsi dan mengosumsi miras di tempat umum sangat dilarang.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah