SEPUTAR LAMPUNG - Pada 2020, Indonesia dikabarkan tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol (minol).
Adapun, RUU tersebut diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS.
Artinya, semisal RUU itu pada akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang, maka masyarakat Indonesia tidak bisa memproduksi, menjual, menyimpan, atau mengonsumsi minuman beralkohol dengan sembarangan.
Dengan kata lain, peredaran minuman beralkohol di Indonesia akan sangat ketat.
Kendati demikian, baru-baru ini Presiden Joko Widodo justru membuka keran investasi perizinan untuk industri minuman keras atau beralkohol diberikan di empat provinsi.
Keempat Provinsi tersebut adalah Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang telah ditandatangani oleh Jokowi pada 2 Februari 2021.
Adapun, beleid itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.