Indonesia Buka Keran Investasi Miras, 6 Negara ini Justru Larang Keras Warganya Jual dan Konsumsi Alkohol

- 26 Februari 2021, 18:00 WIB
ILUSTRASI miras (minuman keras).*
ILUSTRASI miras (minuman keras).* /PIXABAY/

SEPUTAR LAMPUNG - Pada 2020, Indonesia dikabarkan tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol (minol).

Adapun, RUU tersebut diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS.

Artinya, semisal RUU itu pada akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang, maka masyarakat Indonesia tidak bisa memproduksi, menjual, menyimpan, atau mengonsumsi minuman beralkohol dengan sembarangan.

Dengan kata lain, peredaran minuman beralkohol di Indonesia akan sangat ketat.

Baca Juga: Intelijen Inggris Sebut Calon Pemimpin Baru ISIS dan Al-Qaeda Lebih Kejam daripada Osama Bin Laden, Siapa?

Kendati demikian, baru-baru ini Presiden Joko Widodo justru membuka keran investasi perizinan untuk industri minuman keras atau beralkohol diberikan di empat provinsi.

Keempat Provinsi tersebut adalah Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang telah ditandatangani oleh Jokowi pada 2 Februari 2021.

Adapun, beleid itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x