GAWAT! Indonesia Berpotensi 'Terkubur' Sampah Dunia Setelah China Tak Mau Lagi Terima Impor Limbah

- 14 Desember 2020, 07:18 WIB
Ilustrasi Sampah di Bumi
Ilustrasi Sampah di Bumi /pixabay.com/AbsolutVision

SEPUTAR LAMPUNG - Persoalan sampah kini menjadi salah satu masalah penting dalam kehidupan manusia.

Banyak negara mengambil jalan pintas bagi persoalan sampahnya dengan mengekspor ke negara-negara yang menerima impor sampah.

Langkah ini dianggap lebih ekonomis dibanding mengolah sampahnya sendiri. Terdapat sejumlah negara, umumnya negara berkembang, yang bersedia negaranya menjadi tujuan ekspor sampah dari negara lain.

Dan China sebagai salah satu negara tujuan ekspor sampah, mulai 1 Januari 2021 besok akan menutup pintunya untuk semua impor limbah.

Sebelumnya pada 2018 lalu, negeri tirai bambu mengeluarkan kebijakan yang melarang impor 24 jenis limbah termasuk limbah plastik.

Kebijakan tersebut membuat negara-negara pengekspor limbah utama dunia seperti Amerika Serikat, Australia, dan negara di Eropa akan memilih kawasan Asia Tenggara yang terdiri dari Indonesia, Thailand, dan Vietnam, untuk tujuan baru ekspor limbah mereka.

Baca Juga: Jangan Keburu Beli! Simak Update Harga Emas Antam di Pegadaian Senin 14 Desember 2020

Namun, tiga negara tersebut dengan cepat menjadi kewalahan dengan volume sampah yang diterima dari negara-negara tersebut dan mulai memberlakukan larangan dan pembatasan atas impor limbah.

Dengan pengumuman terbaru China tentang larangan impor limbah menyeluruh, kekhawatiran telah muncul tentang dampaknya terhadap kawasan Asia Tenggara, yakni kapasitas pengelolaan limbah yang terbatas biasa terjadi.

Menurut Novrizal Tahar, direktur pengelolaan limbah padat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah tidak dapat mengimpor limbah umum dan limbah beracun yang berbahaya dari luar negeri karena undang-undang melarang negara untuk melakukannya.

Dikutip dari SCMP melalui Pikiranrakyat-Bekasi.com dan diberitakan dalam artikel "China Keluarkan Kebijakan Terbaru di 2021, Indonesia Berpotensi 'Terkubur' Sampah Dunia", undang-undang hanya mengizinkan impor bahan limbah yang dapat didaur ulang, dengan pengotor maksimum pada bahan bekas impor dibatasi pada 2 persen.

Baca Juga: Cari Kerja Susah Sejak Pandemi, CPNS Jadi Solusi, Apa Saja Keuntungannya?

Pemerintah Indonesia menargetkan industri plastik dalam negeri dapat memproduksi bahan bekas sendiri tanpa harus mengimpor dari tempat lain pada tahun 2026, sementara tujuan yang sama untuk industri kertas akan tercapai pada tahun 2030.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PR BEKASI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah