Apa Rizky Billar Langsung Bebas setelah Lesti Cabut Laporan Kasus KDRT? Polisi: Ada Prosedurnya

- 14 Oktober 2022, 10:40 WIB
Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Polisi: Itu Hak Korban
Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Polisi: Itu Hak Korban /Sumber Istimewa

SEPUTARLAMPUNG.COM - Lesti Kejora resmi mencabut laporan kasus KDRT yang menyeret suaminya, Rizky Billar.

Pencabutan laporan tersebut dilakukan Lesti Kejora tak lama setelah penahanan Rizky Billar di Polres Jaksel.

Diketahui bahwa Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 12 Oktober 2022 malam setelah diperiksa.

Baca Juga: Lesti Kejora Disebut Histeris saat Dengar Rizky Billar Jadi Tersangka, Lesti-Billar akan Bertemu untuk Mediasi

Lesti Kejora, sepulang melaksanakan ibadah umroh bersama keluarga, mendatangi Polres Jaksel dan mencabut laporan kasus KDRT.

Dikabarkan bahwa pencabutan laporan oleh Lesti Kejora merupakan murni keinginan Lesti dan Rizky Billar yang ingin berdamai dan memperbaiki rumah tangga.

Namun, apakah Rizky Billar bisa langsung bebas setelah Lesti mencabut laporan?

Baca Juga: Sinopsis Triple Threat (2019), Aksi 3 Pesilat Bersatu Melawan Kelompok Teroris

Dilansir dari Antara, polisi menyebut Rizky Billar tidak bisa langsung dibebaskan. Hal ini lantaran ada prosedur dan mekanisme yang harus dilalui.

Selain itu, kewenangan atas pencabutan laporan ada di tangan penyidik. Lalu, bagaimana nasib Rizky Billar?

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan pencabutan laporan yang dilakukan Lesti Kejora tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.

"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari Antara, 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Pilih Berdamai, Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Polisi: Itu Tidak Langsung Hentikan Proses Hukum

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ucapnya secara terpisah.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.

Sehingga penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya lagi.

Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Ini Pernyataan Tegas Polisi dan Reaksi Netizen

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora.

Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore, 13 Oktober 2022.

Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah