SEPUTARLAMPUNG.COM – Buntut dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa pedangdut Lesti Kejora, Rizky Billar (RB) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula ketika Lesti Kejora melaporkan kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Rizky Billar, kepada pihak kepolisian.
Atas dasar pengaduan yang dilakukan Lesti Kejora tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, akhirnya polisi menetapkan Rizky Billar menjadi tersangka.
"Maka malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Rabu 12 Oktober 2022.
Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sanksi-saksi dan alat bukti selesai, polisi tetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.
Dalam hal ini berdasarkan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.