Terkait masalah ini, pihak Manajemen Alfamart akhirnya buka suara dan memberikan pernyataan melalui laman Instagram resminya.
"Terkait dengan pemberitaan seorang karyawan Alfamart yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen adalah benar, yang terjadi 13 Agustus 2022, jam 10.30 di Alfamart Sampora, Kampung Sampora, RT 04, RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan.”
"Karyawan kami menyaksikan kejadian konsumen yang telah mengambil barang tanpa membayar. Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen baru membayar produk cokelat yang diambilnya. Dari investigasi karyawan pun menemukan produk lain yang diambil selain cokelat.”
Atas kejadian ini, pihak Alfamart pun sangat menyayangkan adanya tindakan lanjutan sepihak dari konsumen dengan membawa pengacara yang membuat karyawan Alfamart tertekan.
"Alfamart sedang melakukan investigasi internal lebih lanjut dan apabila diperlukan Alfamart akan mengambil langkah hukum selanjutnya.”
Di sisi lain, warganet juga mendesak perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada karyawannya, ditakutkan ke depannya akan ada kejadian yang sama terulang.
"Tolong bela karyawannya yaaa. Kalo alfamart B aja menanggapi kasus ini, pasti akan ada pembeli lain yg modelannya kek si ibu2 itu. Ntar itu pembeli tinggal bawa pengacara + bilang UU ITE kalo karyawan alfamart misalnya sebar video di sosmed kek kejadian ini," komentar akun @chanzmarfa92.
Kejadian ini pun telah sampai ke pengacara kondang Indonesia Hotman Paris. Melalui unggahan video di akun Instagram resminya, Hotman menyatakan akan siap membela pegawai Alfamart yang dipaksa meminta maaf tersebut.
“Hotman Paris siap membela pegawai Alfamart secara gratis. Jangan minta maaf, jika kau tak merasa bersalah. Lawan!,” kata Hotman.***