Atas kejadian itu, polisi kemudian menangkap dr. Richard Lee pada Rabu, 11 Agustus 2021 atas kasus dugaan akses ilegal.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Richard dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: "Kasus Ilegal Akses Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Metro Jaya Tahan dr. Richard Lee". *** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)