Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya karena Ilegal Akses, Kasus Dilmpahkan ke Kejaksaan

- 28 Desember 2021, 08:00 WIB
dr. Richard Lee resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
dr. Richard Lee resmi ditahan di Polda Metro Jaya. /Tangkap layar Youtube.com/dr. Richard Lee, MARS

Atas kejadian itu, polisi kemudian menangkap dr. Richard Lee pada Rabu, 11 Agustus 2021 atas kasus dugaan akses ilegal.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Richard dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: "Kasus Ilegal Akses Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Metro Jaya Tahan dr. Richard Lee". *** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah