SEPUTARLAMPUNG.COM - Dokter Richard Lee resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Senin, 27 Desember 2021 atas kasus pencurian data atau ilegal akses, dr. Richard Lee di Polda Metro Jaya.
Penahanan itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari berkas perkara kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut, "Mulai malam ini dilakukan penahanan."
Kepolisian melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum dr. Richard Lee, Razman Nasution mengatakan, bahwa kliennya itu dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Kendati begitu Razman menyatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.
"Kita udah bikin surat penangguhan penanganan," ujarnya, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari Pikiran-rakyat.com.
Richard Lee bermasalah dengan hukum setelah dilaporkan Kartika Putri atas kasus dugaan pencemaran nama baik.