Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya karena Ilegal Akses, Kasus Dilmpahkan ke Kejaksaan

- 28 Desember 2021, 08:00 WIB
dr. Richard Lee resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
dr. Richard Lee resmi ditahan di Polda Metro Jaya. /Tangkap layar Youtube.com/dr. Richard Lee, MARS

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dokter Richard Lee resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Senin, 27 Desember 2021 atas kasus pencurian data atau ilegal akses, dr. Richard Lee di Polda Metro Jaya.

Penahanan itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari berkas perkara kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut, "Mulai malam ini dilakukan penahanan."

Baca Juga: Cara Berbakti kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia, Lakukan Amalan ini Agar Lapang dan Terang Kuburnya

Kepolisian melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum dr. Richard Lee, Razman Nasution mengatakan, bahwa kliennya itu dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Kendati begitu Razman menyatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.

"Kita udah bikin surat penangguhan penanganan," ujarnya, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari Pikiran-rakyat.com.

Richard Lee bermasalah dengan hukum setelah dilaporkan Kartika Putri atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x