Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya karena Ilegal Akses, Kasus Dilmpahkan ke Kejaksaan

- 28 Desember 2021, 08:00 WIB
dr. Richard Lee resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
dr. Richard Lee resmi ditahan di Polda Metro Jaya. /Tangkap layar Youtube.com/dr. Richard Lee, MARS

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dokter Richard Lee resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Senin, 27 Desember 2021 atas kasus pencurian data atau ilegal akses, dr. Richard Lee di Polda Metro Jaya.

Penahanan itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari berkas perkara kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut, "Mulai malam ini dilakukan penahanan."

Baca Juga: Cara Berbakti kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia, Lakukan Amalan ini Agar Lapang dan Terang Kuburnya

Kepolisian melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum dr. Richard Lee, Razman Nasution mengatakan, bahwa kliennya itu dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Kendati begitu Razman menyatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.

"Kita udah bikin surat penangguhan penanganan," ujarnya, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari Pikiran-rakyat.com.

Richard Lee bermasalah dengan hukum setelah dilaporkan Kartika Putri atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: SAH! Permohonan Hak Perwalian Doddy Sudrajat atas Gala Sky dan Hak Waris Mendiang Vanessa Angel Ditolak!

Richard Lee yang memberikan edukasi melalui kanal YouTube tentang salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya.

Ternyata produk yang dimaksud Richard Lee pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.

Atas pelaporan dirinya oleh Kartika Putri, Richard Lee juga melaporkan balik Kartika Putri atas dugaan yang sama. 

 

Buntut dari kasus tersebut, berdasarkan surat penyitaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2020 akun Instagram dr Richard Lee kemudian disita oleh kepolisian.

Hal itu juga dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juli 2021, yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 Juli 2021.

Namun pada 6 Agustus 2021, polisi menemukan Richard Lee mengunggah video di akun Instagram @drrichard_lee.

Baca Juga: Jangan Sarapan dengan Ini, dr. Zaidul Akbar Sebut Makanan Ini Pemicu Tubuh 'Penyakitan' dan Wajah Cepat Tua

Richard Lee juga menghapus beberapa postingan di Instagram. 

Atas kejadian itu, polisi kemudian menangkap dr. Richard Lee pada Rabu, 11 Agustus 2021 atas kasus dugaan akses ilegal.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Richard dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: "Kasus Ilegal Akses Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Metro Jaya Tahan dr. Richard Lee". *** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah