Perlu dicatat bahwa layanan nikah di KUA secara gratis, dapat dilakukan pada hari kerja yaitu Senin hingga Jumat. Sedangkan pada Sabtu dan Minggu, akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000.
Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas PP No 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Apakah Anda tertarik untuk mengikuti tren ‘Nikah di KUA’? Jika ingin menikah di KUA, segera siapkan persyaratan yang dibutuhkan dan pendaftaran dapat dilakukan secara online.
Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @Indonesiabaik.id, berikut dokumen persyaratan hingga langkah yang dapat dilakukan untuk pendaftaran menikah di KUA:
1. Surat pengantar dari kelurahan.
2. Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran calon pengantin.
3. Lembaran pas foto 2x3 latar biru beserta soft copy.
4. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal, atau bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah Kemenag.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman yang sama, berikut link-nya: https://simkah4.kemenag.go.id/.
Demikian informasi mengenai tren ‘Nikah di KUA’ yang sedang ramai di kalangan pasangan muda Indonesia, beserta persyaratan dan link pendaftaran online.***