Nikah di KUA Kini Sedang Tren! Gratis dan Simpel, hanya Perlu Siapkan Persyaratan dan Daftar secara Online!

- 9 Februari 2023, 06:00 WIB
Persyaratan dan link pendaftaran online untuk nikah gratis di KUA./
Persyaratan dan link pendaftaran online untuk nikah gratis di KUA./ /Danu Hidayatur Rahman/Pexels

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 10 Februari 2023 Terkni dengan Tema Piilhan: Persiapan Umat Muslim Menghadapi Kematian

Perlu dicatat bahwa layanan nikah di KUA secara gratis, dapat dilakukan pada hari kerja yaitu Senin hingga Jumat. Sedangkan pada Sabtu dan Minggu, akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000.

Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas PP No 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Apakah Anda tertarik untuk mengikuti tren ‘Nikah di KUA’? Jika ingin menikah di KUA, segera siapkan persyaratan yang dibutuhkan dan pendaftaran dapat dilakukan secara online.

Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @Indonesiabaik.id, berikut dokumen persyaratan hingga langkah yang dapat dilakukan untuk pendaftaran menikah di KUA:

1. Surat pengantar dari kelurahan.
2. Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran calon pengantin.
3. Lembaran pas foto 2x3 latar biru beserta soft copy.
4. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal, atau bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal.

Baca Juga: Selain 4 Nomor NIK Ini, Dana PKH Tahap 1 Februari 2023 Tidak Cair, Cek Data Penerima Terbaru di Sini!

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah Kemenag.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman yang sama, berikut link-nya: https://simkah4.kemenag.go.id/.

Demikian informasi mengenai tren ‘Nikah di KUA’ yang sedang ramai di kalangan pasangan muda Indonesia, beserta persyaratan dan link pendaftaran online.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah