Nikah di KUA Kini Sedang Tren! Gratis dan Simpel, hanya Perlu Siapkan Persyaratan dan Daftar secara Online!

- 9 Februari 2023, 06:00 WIB
Persyaratan dan link pendaftaran online untuk nikah gratis di KUA./
Persyaratan dan link pendaftaran online untuk nikah gratis di KUA./ /Danu Hidayatur Rahman/Pexels

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini ‘Nikah di KUA’ sedang menjadi tren di kalangan pasangan muda Indonesia.

Bukan hanya sekedar tren, ‘Nikah di KUA’ dianggap menjadi salah satu pilihan untuk melangsungkan pernikahan dengan sederhana dan minim budget.

Tren ‘Nikah di KUA’ berawal dari unggahan seorang pengguna media sosial Twitter yang membagikan momen pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal ini kemudian mendapat beragam respon dari warganet, termasuk pasangan lainnya yang turut membagikan momen serupa.

Baca Juga: Kurang 7 Hari Lagi jika Tak Aktivasi Rekening PIP hingga 15 Februari 2023, Dana Batal Cair ke Rekening

Sehingga, tren nikah di KUA semakin ramai di media sosial, dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Khususnya, para pasangan yang ingin menikah, dan kini mulai mempertimbangkan pilihan untuk menjadi bagian dari tren ini.

Ternyata menurut catatan Kemenag, tren ini cukup meningkat saat PKM diterapkan akibat Covid-19 pada 2020 silam.

Menikah di KUA dapat dilakukan dengan langkah sederhana dan gratis, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 10 Februari 2023 Terkni dengan Tema Piilhan: Persiapan Umat Muslim Menghadapi Kematian

Perlu dicatat bahwa layanan nikah di KUA secara gratis, dapat dilakukan pada hari kerja yaitu Senin hingga Jumat. Sedangkan pada Sabtu dan Minggu, akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000.

Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas PP No 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Apakah Anda tertarik untuk mengikuti tren ‘Nikah di KUA’? Jika ingin menikah di KUA, segera siapkan persyaratan yang dibutuhkan dan pendaftaran dapat dilakukan secara online.

Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @Indonesiabaik.id, berikut dokumen persyaratan hingga langkah yang dapat dilakukan untuk pendaftaran menikah di KUA:

1. Surat pengantar dari kelurahan.
2. Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran calon pengantin.
3. Lembaran pas foto 2x3 latar biru beserta soft copy.
4. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal, atau bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal.

Baca Juga: Selain 4 Nomor NIK Ini, Dana PKH Tahap 1 Februari 2023 Tidak Cair, Cek Data Penerima Terbaru di Sini!

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah Kemenag.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman yang sama, berikut link-nya: https://simkah4.kemenag.go.id/.

Demikian informasi mengenai tren ‘Nikah di KUA’ yang sedang ramai di kalangan pasangan muda Indonesia, beserta persyaratan dan link pendaftaran online.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah