SEPUTARLAMPUNG.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin biaya untuk operasi bagi pesertanya, mulai kista, miom, hingga pendarahan otak. Tapi tidak untuk 21 jenis layanan dan penyakit berikut ini.
Manfaat jadi peserta BPJS Kesehatan adalah dapat meringankan beban biaya medis yang tak terduga, misalnya saat pasien harus menjalani tindakan operasi besar seperti kista, miom, atau pendarahan otak.
Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan harus tahu tindakan operasi apa saja yang bisa mendapat jaminan selain kista, miom, dan pendarahan otak.
Terkait operasi pendarahan otak, pihak BPJS Kesehatan telah mengatakan bahwa pendarahan otak masuk dalam daftar penyakit yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenaker) Nomor 52 Tahun 2016.
Nanun, pasien perlu tahu bahwa ada pengecualian yang membuat biaya operasi penyakit pendarahan otak tidak masuk dalam daftar penyakit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kasus pendarahan otak yang biaya pengobatannya tidak bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah pendarahan otak karena kecelakaan kerja atau karena tindak kriminal. Aturan ini tercantum dalam Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018.
Adapun bentuk operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan selain kista, miom, dan pendarahan otak adalah operasi jantung, Caesar, tumor, bedah mulut, odontektom, batu empedu, usus buntu, dan amandel.
Selain itu ada juga operasi mata, bedah vaskuler, katarak, kelenjar getah bening, hernia, kanker, pencabutan pen, timektomi, dan penggantian sendi lutut.
Terkait daftar 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah diatur dalam pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut daftar 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS:
1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)
2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat
3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau jadi tanggungan pemberi kerja
4. Yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib
5. Layanan yang dilakukan di luar negeri
6. Untuk tujuan estetik
7. Untuk mengatasi infertilitas
8. Meratakan gigi atau ortodonsi
9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri/akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang
19. Yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
20. Yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
21. Yang sudah ditanggung dalam program lain.
Demikan infomasi mengenai jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, di mana ada kista, miom, hingga pendarahan otak serta 21 jenis layanan dan penyakit yang tidak dapat jaminan.***