Baca Juga: Update Info Lampung Kamis 18 Maret 2021: Cuaca 6 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir
Menurut hasil kajian Konsorsium Nasional Pengembangan Sekolah Karakter tahun 2014, tindakan perundungan terjadi hampir di setiap sekolah di Indonesia.
Tetapi, hanya 87 kasus bullying yang dilaporkan ke sektor pendidikan. Tentu saja hal ini meresahkan orang tua, para gurum dan staf pengajar.
Yuk kita kenali apa itu bullying?
Sebagaimana dilansir dari laman Kemenpppa, bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai penindasan/risak.
Baca Juga: Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 14 di Dasbor, Bagi yang Lolos Segera Lakukan Ini
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 Halaman 83 84 85 86 87 88 89 Subtema 2 PB 5 Bumiku dan Musimnya
Tindakan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus disebut sebagai bullying atau perundungan.
Terdapat banyak definisi mengenai bullying, terutama yang terjadi dalam konteks lain seperti di rumah, tempat kerja, masyarakat, komunitasvirtual.
Bullying dapat dikelompokkan ke dalam 6 kategori, berikut ulasannya: