Mayoritas UMK 2021 di Jawa Timur Naik, Ini Rinciannya

- 23 November 2020, 06:55 WIB
Ilustrasi UMP 2021.
Ilustrasi UMP 2021. /ANTARA/

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI telah mengumumkan dan memberi rekomendasi bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tidak mengalami kenaikan.

Dengan demikian, maka UMP tahun 2021 sama dengan UMP tahun 2020. Hal ini dilakukan karena dampak pandemi yang sangat dirasa oleh pengusaha.

Meski demikian, sejumlah daerah ada yang melakukan penyesuaian. Beberapa di antaranya ada ada yang menaikkan upah minimum kota atau UMK. Salah satu yang melakukannya adalah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Resmi Diperpanjang Lagi Hingga 6 Desember 2020, Ini Alasan Anies Baswedan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, telah menandatangani Surat Keputusan (SK), tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021. 11 Kabupaten Kota tidak naik, dan 27 Kabupaten Kota, mengalami kenaikan.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, ada 11 Kabupaten Kota di Jatim yang UMK tahun 2021 tetap sama dengan 2020, yakni Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun dan Sampang.

"Ini sama dengan tahun yang lalu," kata Himawan, sebagaimana dikutip Seputar Lampung dari RRI pada Senin, 23 November 2020.

Baca Juga: Setelah BLT Gaji, Kini Bansos Tunai yang Akan Divalidasi Ulang Agar Penerimanya Tidak Itu-itu Saja

Sementara itu, sejumlah kabupaten kota yang UMK-nya mengalami kenaikan, jumlah besarannya cukup variatif.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x