Baca Juga: Bagaimana Cara Pemutihan BI Checking? Simak Info Berikut, Lengkap dengan Cek Tingkatan Skor Kredit
Dokumen Pengajuan KPR Rumah Bekas
Dikutip dari laman lamudi.co.id, secara umum dokumen yang biasanya diperlukan adalah:
- KK dan KTP
- NPWP
- Surat nikah 9jika sudah menikah)
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Surat keterangan kerja
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- Fotokopi sertifikat rumah yang ingin dibeli
- Fotokopi IMB rumah yang ingin dibeli
- Fotokopi pembayaran PBB yang paling baru dari rumah yang ingin dibeli
- Surat kesepakatan jual-beli yang ditandatangani di atas materai oleh penjual dan pembeli rumah
Syarat Pengajuan KPR Rumah Second
- WNI
- Pegawai tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
- Berusia minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembayaran maksimal berusia 55 tahun
- Tidak pernah masuk ke daftar hitam BI/lolos BI Checking
Baca Juga: Praktis! Ini Syarat dan Cara Buka Rekening BCA tanpa Harus ke Bank
Cara Mengajukan KPR Rumah Second
- Pengajuan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resminya atau datang langsung ke bank yang menyediakan KPR.
- Setelah pengajuan, bank akan memproses serta menganalisa datanya, seperti pengecekan dokumen, penilaian properti, dan penentuan jumlah pinjaman yang disetujui.
- Jika aplikasi Anda disetujui, selanjutnya adalah penandatanganan akad kredit di hadapan notaris, sekaligus membayar uang muka dan biaya administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian cara mengajukan KPR rumah second/bekas, lengkap syarat dan dokumen yang diperlukan.***