SEPUTARLAMPUNG.COM – Para pekerja saat ini masih merasa tidak terima atas keputusan pemerintah memberlakukan kebijakan pencairan dana JHT, yang baru bisa cair di usia 56 tahun. Bagaimana jika pekerja alami PHK sebelum mencapai usia 56 tahun?
Kebijakan pencairan dana pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun merupakan aturan baru yang baru saja dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 11 Februari 2022 lalu.
Dikutip dari Instagram resmi Kemnaker @kemnaker pada unggahan 12 Februari 2022, pelaksanaan JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja yang sudah tidak produktif akibat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, tetap atau meninggal dunia.
Beradasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.
Artinya, jika pekerja kena PHK di usia 30 tahun, maka harus menunggu 26 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT-nya.
Dalam surat peraturan baru tersebut tertulis bahwa, aturan ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau hingga 2 Mei 2022.
Sejak dikeluarkannya aturan ini, sejumlah pekerja banyak yang menyampaikan keberatan. Hal ini terlihat dari komentar warganet di kolom komentar unggahan akun Instagram Kemnaker.