Cara Ajukan KPR Rumah Second atau Bekas ke Bank, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

- 30 Juni 2024, 09:15 WIB
Ilustrasi. Cara ajukan KPR rumah second atau bekas ke Bank. Perhatikan syarat dan dokumen yang diperlukan berikut ini.
Ilustrasi. Cara ajukan KPR rumah second atau bekas ke Bank. Perhatikan syarat dan dokumen yang diperlukan berikut ini. /Pixabay/Pexels

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak cara ajukan KPR rumah second atau bekas ke pihak bank berikut ini. Perhatikan syarat dan dokumen yang perlu disiapkan.

Bagi masyarakat yang belum mampu membeli rumah baru atau membeli rumah secara tunai, bisa memanfaatkan fasilitas layanan perbankan yang menyediakan pembiayaan kredit rumah (KPR), baik rumah second atau bekas maupun yang baru.

Namun sebelum Anda mengajukan KPR rumah second/bekas ke pihak bank, sebaiknya pahami dulu syarat dan dokumen yang diperlukan, agar semua proses pengajuan lebih mudah nantinya.

Dikutip dari laman btnpropeti.co.id, berikut ini adalah hal yang perlu Anda perhatikan sebelum memutuskan membeli rumah second:

Baca Juga: 5 Cara Sedekah Subuh tanpa Keluar Rumah, Ini Bacaan Niat dan Keutamaan yang Diraih

Cermati kondisi rumah dan lingkungan rumah agar Anda tidak menyesal di kemudian hari.

Untuk lebih meyakinkan pihak bank soal pengajuan KPR, ajaklah penjual rumah datang bersama menemui pihak bank ketika mengajukan permohonan KPR. Hal ini agar pihak bank bisa semakin paham kondisi dan situasi yang ada.

Pahami proses appraisal, di mana bank akan melakukan penilaian terhadap rumah yang dijual dan menaksir harganya. Biasanya harga taksiran bank lebih rendah dari harga jual dari penjual. Sehingga nantinya embeli harus menutup selisih antara harga yang ada dengan uangnya sendiri, di mana pembayarannya sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Biasanya pembayaran uang muka adalah pembeli membayarkannya kepada pihak bank, dan bank akan membayarkannya kepada si penjual. Kendati demikian, bisa juga uang muka KPR dibayarkan secara mencicil kepada si penjual.

Baca Juga: Bagaimana Cara Pemutihan BI Checking? Simak Info Berikut, Lengkap dengan Cek Tingkatan Skor Kredit

Dokumen Pengajuan KPR Rumah Bekas

Dikutip dari laman lamudi.co.id, secara umum dokumen yang biasanya diperlukan adalah:

  • KK dan KTP
  • NPWP
  • Surat nikah 9jika sudah menikah)
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan kerja
  • Rekening koran 3 bulan terakhir
  • Fotokopi sertifikat rumah yang ingin dibeli
  • Fotokopi IMB rumah yang ingin dibeli
  • Fotokopi pembayaran PBB yang paling baru dari rumah yang ingin dibeli
  • Surat kesepakatan jual-beli yang ditandatangani di atas materai oleh penjual dan pembeli rumah

Syarat Pengajuan KPR Rumah Second

  • WNI
  • Pegawai tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
  • Berusia minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembayaran maksimal berusia 55 tahun
  • Tidak pernah masuk ke daftar hitam BI/lolos BI Checking

Baca Juga: Praktis! Ini Syarat dan Cara Buka Rekening BCA tanpa Harus ke Bank

Cara Mengajukan KPR Rumah Second

  1. Pengajuan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resminya atau datang langsung ke bank yang menyediakan KPR.
  2. Setelah pengajuan, bank akan memproses serta menganalisa datanya, seperti pengecekan dokumen, penilaian properti, dan penentuan jumlah pinjaman yang disetujui.
  3. Jika aplikasi Anda disetujui, selanjutnya adalah penandatanganan akad kredit di hadapan notaris, sekaligus membayar uang muka dan biaya administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian cara mengajukan KPR rumah second/bekas, lengkap syarat dan dokumen yang diperlukan.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: lamudi.co.id btnproperti.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah