SEPUTARLAMPUNG.COM - Artikel berikut berisi informasi mengenai cara pemutihan BI Checking. Ketika Anda masuk daftar hitam bank, maka segeralah lakukan pemutihan.
Pemutihan BI Checking adalah suatu proses yang dilakukan untuk membersihkan catatan buruk pada riwayat transaksi nasabah.
Jika tidak dilakukan pemutihan, maka nasabah dalam daftar blacklist tidak bisa mengajukan kredit karena riwayat BI Checking yang buruk.
Berikut yang harus dilakukan untuk menghapus riwayat dalam BI Checking:
1. Melunasi semua tanggungan kredit
Setelah Anda melunasi semua tanggungan kredit, pantau terus perkembangan BI Checking. Pastikan skor kredit mengalami perubahan.
2. Mengirimkan Surat Klarifikasi