Apa Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Bayarkan THR 2024 untuk Karyawannya? Ini Aturan Resmi dari Kemnaker

- 24 Maret 2024, 10:30 WIB
Perusahaan akan dapat sanksi ini jika tidak membayarkan THR 2024 kepada karyawannya.
Perusahaan akan dapat sanksi ini jika tidak membayarkan THR 2024 kepada karyawannya. /Pixabay/

Cara hitung besaran THR 2024 bagi karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas bisa diketahui DI SINI.***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: SE Menaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x