Sesuai dengan aturan dalam SE Menaker, perusahaan yang tidak membayarkan THR 2024 kepada karyawan akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh.
Denda itu nantinya akan dikelola oleh pemerintah dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Karyawan dapat melaporkan kepada Kemnaker jika tidak diberi THR 2024 oleh perusahaan.
Pelaporannya bisa melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.
Adapun golongan pekerja yang bisa mendapatkan THR 2024 dari perusahaan adalah pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih wajib.
THR 2024 juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang di-PHK oleh pengusaha sejak H-30 Hari Raya Keagaaman.
Selanjutnya, THR 2024 juga diberikan kepada pekerja/buruh yang dipindah ke perusahaan lain sesuai dengan masa kerjanya.
Tak hanya karyawan tetap atau kontrak, pekerja/buruh dengan perjanjian kerja lepas atau freelancer juga berhak mendapatkan THR 2024.