2. Kabupaten Bintan naik 1,33 persen menjadi Rp3.959.950
3. Kabupaten Kepulauan Anambas naik 2,08 persen menjadi Rp3.757.500
4. Kabupaten Karimun naik 3,42 persen menjadi Rp3.715.000
5. Kabupaten Natuna naik 2,07 persen menjadi Rp3.406.575
6. Kota Tanjungpinang naik 3,76 persen menjadi Rp3.402.492
7. Kabupaten Lingga naik 3,76 persen menjadi Rp3.402.492
Sebagai catatan, besaran gaji dengan UMK 2024 di Provinsi Kepulauan Riau hanya berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Sedangkan karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih kebijakan kenaikan gajinya berdasarkan kebijakan perusahaan.***