Warga Negara Indonesia usia di bawah 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
Warga Negara Indonesia dengan kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid, wajib menunjukkan keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah.
2. Warga Negara Asing dari Perjalanan Luar Negeri
WNA usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis 2
WNA usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
Selain syarat tersebut, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Demikian informasi terbaru mengenai cara beli tiket dan syarat penyeberangan Pelabuhan Merak - Bakauheni selama masa libur Desember 2022 dan Tahun Baru 2023.***