SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak cara beli tiket kapal Merak-Bakauheni terbaru lengkap syarat penyebrangan libur Desember 2022 dan Tahun Baru 2023.
Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi laut, maka sangat penting untuk mengetahui cara membeli tiket Merak-Bakauheni terbaru, beserta syarat penyebrangan yang diberlakukan selama libur Desember 2022 dan Tahun Baru 2023.
Pelabuhan Merak-Bakauheni adalah jalur penyebrangan yang biasanya dilalui para penumpang yang akan ke Pulau Sumatra atau Pulau Jawa. Jumlah penumpang tiap harinya makin meningkat seiring telah dimulainya libur Desember 2022 dan Tahun Baru 2023.
Dengan adanya momen liburan ini, maka pihak otoritas pelabuhan Merak-Bakauheni memberlakukan beberapa kebijakan demi menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang di kapal.
Sebagai informasi, kini pihak ASDP Ferry Merak-bakauheni tidak menyediakan pembelian tiket di tempat.
Untuk melakukan penyeberangan, para penumpang ASDP harus terlebih dahulu melakukan pemesanan ataupun pembelian secara online, karena saat ini tidak ada penjualan tiket sama sekali di pelabuhan.
Pembelian tiket penyeberangan dapat dilakukan melalui Ferizy, Agen Brilink, Alfamart, Indomaret dan Finpay.
“Pastikan kawan ASDP sudah membeli tiket penyebrangan melalui aplikasi Ferizy minimal H-1 sebelum perjalanan,” tulis keterangan Instagram ASDP.
Berikut daftar harga tiket penumpang tanpa kendaraan di Ferry Merak-Bakauheni 2022:
- Dewasa (6 tahun ke atas) Rp21.600
- Anak (2-5 tahun) Rp21.600
- Bayi (di bawah 2 tahun) Rp1.750
- Eksekutif, tiket dijual Rp77.000 untuk dewasa dan Rp4.000 bagi anak.
Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan menggunakan fasilitas ASDP Merak-Bakauheni atau sebaliknya, berikut adalah syarat penyeberangan bagi para penumpang berdasarkan ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 83 tahun 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Warga Negara Indonesia usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis 3 (Booster)
Warga Negara Indonesia usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis 2
Warga Negara Indonesia usia di bawah 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
Warga Negara Indonesia dengan kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid, wajib menunjukkan keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah.
2. Warga Negara Asing dari Perjalanan Luar Negeri
WNA usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis 2
WNA usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
Selain syarat tersebut, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Demikian informasi terbaru mengenai cara beli tiket dan syarat penyeberangan Pelabuhan Merak - Bakauheni selama masa libur Desember 2022 dan Tahun Baru 2023.***