Jadi, Kantor Pos harus mencetak undangan bagi para calon penerima BSU yang telah lolos tahap verifikasi dan validasi data.
Nantinya, undangan tersebut akan dikirimkan ke masing-masing perusahaan tempat penerima BSU bekerja.
Terkait pencairannya, ada 3 (tiga) cara, pertama, pekerja bisa mencairkan secara kolektif melalui perusahaan.
Kedua, mencairkan secara mandiri dengan terlebih dulu mengunduh aplikasi PosPay.
Hal itu agar pekerja bisa mendapatkan QR Code yang menjadi salah satu syarat pencairan dana BSU di Kantor Pos.
Ketiga, bagi pekerja yang sakit, maka petugas pos akan mendatangi rumah atau rumah sakit tempat pekerja dirawat.
Besaran dana BSU 2022 yang dicairkan adalah sebesar Rp600.000 untuk masing-masing pekerja.
Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk salah satu penerima BSU 2022 di akun SIAPkerja di laman kemnaker.go.id atau melalui aplikasi PosPay.