BSU Tahap 7 hanya Bisa Cair jika Pekerja Sudah Mendapatkan Bukti Berikut, Cek Daftar Penerimanya di Sini

- 14 November 2022, 20:15 WIB
Bukti yang harus didapatkan sebelum mencairkan dana BSU 2022 tahap 7 di Kantor Pos.*
Bukti yang harus didapatkan sebelum mencairkan dana BSU 2022 tahap 7 di Kantor Pos.* /Instagram.com/@kemnaker/

Baca Juga: Kisi Kisi Soal dan Kunci Jawaban PAS UAS Sejarah Indonesia Kelas 10 SMA Semester Ganjil Kurikulum 2013

Jadi, Kantor Pos harus mencetak undangan bagi para calon penerima BSU yang telah lolos tahap verifikasi dan validasi data.

Nantinya, undangan tersebut akan dikirimkan ke masing-masing perusahaan tempat penerima BSU bekerja.

Terkait pencairannya, ada 3 (tiga) cara, pertama, pekerja bisa mencairkan secara kolektif melalui perusahaan.

Kedua, mencairkan secara mandiri dengan terlebih dulu mengunduh aplikasi PosPay.

Hal itu agar pekerja bisa mendapatkan QR Code yang menjadi salah satu syarat pencairan dana BSU di Kantor Pos.

Ketiga, bagi pekerja yang sakit, maka petugas pos akan mendatangi rumah atau rumah sakit tempat pekerja dirawat.

Besaran dana BSU 2022 yang dicairkan adalah sebesar Rp600.000 untuk masing-masing pekerja.

Baca Juga: Jadwal TV GTV Lengkap Hari Ini, Selasa 15 November 2022, Saksikan Kelanjutan Anak Jalanan A New Beginning

Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk salah satu penerima BSU 2022 di akun SIAPkerja di laman kemnaker.go.id atau melalui aplikasi PosPay.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Pos Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah