Bisa Dapat Berbagai Bansos Mulai dari KJP Plus hingga PKH pada 2022, Ini Cara Mudah untuk Daftar DTKS Tahap 4

- 14 November 2022, 07:40 WIB
Segera daftar DTKS Tahap 4/ Tangkapan layar Instagram dinsosdkijakarta
Segera daftar DTKS Tahap 4/ Tangkapan layar Instagram dinsosdkijakarta /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 4.

Adapun bagi keluarga yang terdaftar di DTKS bisa mendapatkan berbagai skema bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah.

Bansos yang diberikan bisa berasal dari APBN yakni PBI, PKH, dan BPNT.

Kemudian bansos dari APBD yakni KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, KJMU, dan BPMS.

Baca Juga: Cek JakOne di HP! Dana KJP Plus Tahap 2 2022 Sudah Ditransfer ke 803.121 Siswa SD, SMP, SMA, SMK

Adapun pendaftaran DTKS tahap 4 akan mulai dibuka pada 15 November hingga 15 Desember 2022.

Adapun syarat untuk mendaftar DTKS tahap 4 di DKI Jakarta adalah:

1. Berstatus sebagai warga DKI Jakarta

2. Memiliki KTP DKI Jakarta

3. Berdomisili di wilayah Jakarta

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 SMP Halaman 56 57 Ayo Kita Berlatih 2.2

4. Tidak memiliki mobil dan rumah tdangga tidak memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 miliar)

5. Bukan pegawai BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR dan DPRD

6. Dinilai miskin atau kurang mampu

7. Sumber air utama yang digunakan untuk minum bukan kemasan bermerek

Bagi Anda yang memenuhi persyaratan di atas, bisa mendaftar secara online melalui laman https://dtks.jakarta.go.id, dengan cara:

1. Masuk ke laman https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)

3. Login (masuk) kembali dengan menggunakan akun yang sudah ada

Baca Juga: Kunci Jawaban Subtema 2 Halaman 65 Tema 4 Kelas 5 SD MI tentang Gangguan Kesehatan pada Organ Peredaran Darah

4. Pilih menu pendaftaran

5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga sesuai dengan tertera di dalam sistem

6. Jika dirasa data sudah lengkap dan benar, klik kirim.

Bagi warga yang mengalami kesulitan saat proses pendaftaran secara online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Itulah informasi tentang cara mendaftar DTKS DKI Jakarta tahap 4 2022 dan berbagai bansos yang diterima jika terdaftar.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Dinsos DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah