BSU Tahap 7 Sudah Bisa Dicairkan via Kantor Pos, Cek Syarat untuk Mendapatkannya, Jangan Lupa QRCode PosPay

- 4 November 2022, 12:00 WIB
Berkas yang wajib dibawa untuk mencairkan BSU Tahap 7 di kantor pos/
Berkas yang wajib dibawa untuk mencairkan BSU Tahap 7 di kantor pos/ /Unsplash/Mufid Majunun/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 7 melalui PT Pos Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan penyaluran tahap 7 ini diberikan kepada 3,6 Juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU.

Penyaluran BSU melalui dua mekanisme, yaitu melalui rekening penerima di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening Himbara.

Pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia terbagi menjadi dua cara, yakni pekerja mendatangi langsung Kantor Pos atau melalui aplikasi Pospay.

Baca Juga: Jelang Hari Pahlawan pada 10 November 2022, Jokowi Berikan Gelar Pahlawan untuk 5 Tokoh Bangsa, Siapa Saja?

Seperti apa mekanisme penyaluran BSU yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia? Simak informasinya, berikut ini.

Cara Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos:

1. Cek status penerima BSU (pengecekan dilakukan melalui web Kemnaker, BPJSTK, maupun aplikasi Pospay yang bisa diunduh di Play Store atau App Store)

2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Pos Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah