Aktif di BPJS Ketenagakerjaan Sudah Pasti Dapat BSU 2022? Cek Kriteria dan Daftar Penerimanya di BSU Kemnaker

- 23 September 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi BSU 2022
Ilustrasi BSU 2022 /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah semua pekerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan sudah pasti akan menerima dana Bantuan Subsidi Upah 2022? Simak informasi selengkapnya di sini.

Seperti diketahui, pemerintah sedang melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap data 2,4 juta pekerja yang diusulkan untuk menerima BSU 2022 tahap 2.

Sebelumnya, pemerintah sudah sukses mencairkan dana BSU 2022 tahap 1 kepada sekitar 4,1 juta pekerja.

Masing-masing pekerja akan menerima bantuan dana sebesar Rp600.000 dan dicarikan melalui Bank Himbara yakni BSI, BNI, BRI, BTN, dan Mandiri serta Pos Indonesia.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Hari Ini, 23 September 2022 dengan Tema Bekal Akhirat yang Harus Disiapkan

 

Menurut Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, ada 5 kriteria pekerja yang akan mendapatkan dana BSU 2022, yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
  • Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
  • Bukan pekerja atau buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: PENTING! Segera Masukan NISN di pip.kemdikbud.go.id, Ada Bantuan PIP 2022 Total Rp1 Juta untuk Siswa SD-SMK

Menilik kriteria di atas, salah satu syarat agar pekerja bisa mendapatkan dana BSU 2022 adalah para pekerja yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Namun, bukan berarti semua karyawan yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan BSU 2022.

Para pekerja dengan 3 kategori ini tidak bisa mendapatkan BSU 2022 meski aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022:

1.Tidak memenuhi persyaratan.

2. Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, PKH).

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

Untuk mengetahui apakah Anda merupakan salah satu penerima BSU 2022, Anda bisa mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id secara berkala.

Jika Anda mendapatkan notifikasi 'Tersalurkan' atau 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' maka itu artinya BSU Rp600.000 telah dicairkan ke rekening HIMBARA Anda.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru untuk 23 September 2022 dengan Tema Tiga Tiket Masuk Surga

Demikian informasi terbaru terkait kriteria karyawan/pekerja yang tidak bisa mendapatkan pencairan dana BSU 2022 meskipun terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah