1. Bank BRI,
2. Bank BNI,
3. Bank Mandiri,
4. Bank BTN,
5. Bank BSI,
6. PT Pos Indonesia
Berikut tata cara cek di laman bsu.kemnaker.go.id, untuk mengetahui pekerja berhak atas bantuan BSU subsidi gaji atau tidak, yakni
:
1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
5. Berikutnya, Log in ke dalam akun yang didaftarkan
6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
Demikian ulasan mengenai informasi BSU Tahap 2 2022 yang akan segera cair, namun hanya 2,4 Juta pekerja tipe ini yang bisa cairkan Subsidi Gaji, berikut tata cara cek di laman bsu.kemnaker.go.id, untuk mengetahui pekerja berhak atas bantuan BSU subsidi gaji atau tidak.***