Update BSU Tahap 2: Hanya 2,4 Juta Buruh Tipe Ini yang Bisa Cairkan BSU, Termasuk Pemilik Rekening BCA?

- 21 September 2022, 10:30 WIB
Informasi Pencairan BSU Tahap 2 2022.*
Informasi Pencairan BSU Tahap 2 2022.* // bsu.kemnaker.go.id

Baca Juga: Bacaan Surat Al Kafirun Tulisan Arab dan Terjemahan Bahasa Indonesia, Lengkap dengan Keutamaannya

"Tahap kedua data kami minta minggu ini ke BPJS Ketenagakerjaan dijanjikan hari Kamis besok ada data yang masuk," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri dikutip Seputarlampung.com dari Antara News.

Namun, tidak semua karyawan berhak mendapatkan BSU Tahap 2 2022, hanya beberapa karyawan atau pekerja yang memenuhi kriteria atau ketentuan dari bantuan BSU Subsidi Gaji Rp600.000.

Berdasarkan Permenaker 10/2022, adapun syarat penerima BSU 2022 yaitu:

1. BSU ditujukan bagi pekerja atau buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia. Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

3. BSU ditujukan kepada pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Penerima BSU 2022 bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.

Baca Juga: Khutbah Jumat Terkini dan Singkat Edisi 23 September 2022, Tema: Semangat Bekerja & Keikhlasan dalam Islam

Pencairan bantuan BSU Subsidi Gaji 2022 akan dicairkan ke masing-masing rekening pekerja melalui bank Himbara. Berikut daftar rekening bank, diantaranya:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x