BSU Tahap 2 2022 Disalurkan ke Pekerja Setelah Tahap Ini, Apakah Kamu Termasuk? Ini Bocoran Jadwal Cairnya

- 21 September 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi BSU / Tangkapan Layar / Instagram @kemnaker
Ilustrasi BSU / Tangkapan Layar / Instagram @kemnaker /

Sebagai catatan, menurut Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, ada 5 kriteria pekerja yang akan mendapatkan dana BSU 2022, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
  3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  4. Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
  5. Bukan pekerja atau buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Penyalurannya pun dilakukan dalam 3 (tiga) skema, yakni:

Pertama, dicairkan langsung untuk para pekerja yang telah memiliki rekening di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI bagi Provinsi Aceh.

Baca Juga: Ini Link  Live Streaming Timnas Futsal Indonesia Piala Asia AFC, Rabu 28 September 2022, Berikut Jadwalnya

Kedua, dicairkan kepada pekerja pemilik rekening BCA/Swasta dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.

Ketiga, melalui Pos Indonesia.

Itulah informasi mengenai bocoran jadwal pencairan BSU tahap 2 2022.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah