BSU Tahap 2 2022 Disalurkan ke Pekerja Setelah Tahap Ini, Apakah Kamu Termasuk? Ini Bocoran Jadwal Cairnya

- 21 September 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi BSU / Tangkapan Layar / Instagram @kemnaker
Ilustrasi BSU / Tangkapan Layar / Instagram @kemnaker /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sudah dilakukan kepada sekitar 4,1 juta pekerja pada tahap 1.

Di mana para pekerja tersebut masing-masing mendapatkan dana bantuan sebesar Rp600.000.

Lalu kapan pencairan dana BSU tahap 2 2022?

BSU tahap 2 2022 akan cair setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selesai melakukan proses validasi dan verifikasi terhadap 2,4 juta data pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru dan Singkat Hari Ini 23 September 2022, Tema: Makna Sabar dan Keutamaanya dalam islam

Jika sudah selesai, kemungkinan dana BSU 2022 tahap 2 akan segera dicairkan untuk pekerja yang dinyatakan memenuhi syarat pada Minggu ini atau awal Minggu depan.

Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk pekerja yang mendapat dana BSU 2022 dengan cara:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' (data sedang diverifikasi dan divalidasi) atau Tidak Terdaftar' (Tidak memenuhi syarat), 'Ditetapkan' (lolos menjadi penerima BSU Rp1 juta), 'Belum Memenuhi Syarat' (tidak lolos menerima BSU), 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Baca Juga: Dana PIP 2022 Telah Ditransfer Sebesar Rp750 Ribu untuk Siswa SMP, Adakah Namamu? Cek di Sini

Sebagai catatan, menurut Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, ada 5 kriteria pekerja yang akan mendapatkan dana BSU 2022, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
  3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  4. Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
  5. Bukan pekerja atau buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Penyalurannya pun dilakukan dalam 3 (tiga) skema, yakni:

Pertama, dicairkan langsung untuk para pekerja yang telah memiliki rekening di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI bagi Provinsi Aceh.

Baca Juga: Ini Link  Live Streaming Timnas Futsal Indonesia Piala Asia AFC, Rabu 28 September 2022, Berikut Jadwalnya

Kedua, dicairkan kepada pekerja pemilik rekening BCA/Swasta dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.

Ketiga, melalui Pos Indonesia.

Itulah informasi mengenai bocoran jadwal pencairan BSU tahap 2 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x