Sudah Ditetapkan sebagai Penerima BSU 2022, Namun Dana Rp600 Ribu Belum Cair? Lakukan 3 Hal Ini

- 17 September 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi BSU 2022.*
Ilustrasi BSU 2022.* /iqbalnuril/pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah diberikan kepada sekitar 4,1 juta pekerja sejak 12 September 2022.

Di mana penyaluran bantuan insentif bagi pekerja ini memang dilakukan secara bertahap.

Adapun sasaran penerima BSU 2022 Rp600.000 adalah sebanyak 16 juta pekerja.

Penyalurannya pun dilakukan dalam 3 (tiga) skema, yakni:

Baca Juga: Fabio Lefundes Waspadai Pemain Ini saat Timnya Lawan Persija pada Pertandingan BRI Liga 1 Pekan ke-10

Pertama, dicairkan langsung untuk para pekerja yang telah memiliki rekening di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI bagi Provinsi Aceh.

Kedua, dicairkan kepada pekerja pemilik rekening BCA/Swasta dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.

Ketiga, melalui Pos Indonesia.

Anda bisa mengecek secara berkala apakah nama Anda termasuk yang mendapatkan BSU 2022 dengan cara:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x