Untuk penyaluran BSU 2022, Menaker menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang akan dipercepat dan dipersiapkan, diantaranya:
1. Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU;
2. Memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU;
3. Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri;
4. Melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.
5. Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.
“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Rabu, 31 Agustus 2022, dikutip Seputarlampung.com dari Instagram.
Demikian ulasan mengenai kriteria NIK KTP penerima BSU 2022, lengkap dengan cara cek nama penerima Subsidi Gaji melalui link resmi atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. ***