• Lengkapi pendaftaran akun.
• Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
• Berikutnya, Log in ke dalam akun yang didaftarkan.
• Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
• Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
Bagi pekerja yang ingin memperoleh bantuan BSU atau Subsidi Gaji 2022 harus memperhatikan beberapa syarat dan kriteria di bawah ini.
Penerima BSU 2022 merupakan pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP, kemudian terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diusulkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
Demikian ulasan mengenai cara cek nama pekerja penerima BSU 2022 melalui link resmi, yakni bsu.kemnaker.go.id dan perkiraan mulai cair Subsidi Gaji pada awal September 2022.***