4. Tahap selanjutnya, aktivasi akun dapat dilakukan dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
5. Buka atau masuk dan login ke dalam akun yang didaftarkan.
6. Anda dapat melengkapi data diri berupa profil dan lain sebagainya.
7. Setelah tahap 1-6 selesai, kemungkinan 2 (dua) notifikasi akan Anda dapatkan sebagai "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
Baca Juga: Tidak Punya KIP? Catat 5 Langkah Ini Agar Siswa SD, SMP, SMA-SMK Dapat Dana PIP, Berikut Caranya
Melalui beberapa langkah tersebut, penting dan berguna untuk diingat bagi pekerja yang belum mengetahui cara cek NIK yang terdaftar sebagai "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
Selengkapnya informasi bagi pekerja juga dapat memantau di laman resmi bsu.kemnaker.go.id dan sudah mendaftar di kemnaker.go.id atau di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jadi perlu diingat, cek segera NIK mu dari sekarang dan dapatkan notifikasi mengenai dana BSU .***