Bantuan BSU 2022 Siap Ditransfer ke Pekerja Jika Proses Ini Selesai, Kapan Mulai Pencairan Dana Subsidi Gaji?

- 19 Agustus 2022, 18:24 WIB
Ilustrasi pencairan BSU.
Ilustrasi pencairan BSU. /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan BSU 2022 siap ditransfer ke pekerja jika proses ini selesai, kapan mulai pencairan dana Subsidi Gaji Rp 1 Juta?

Memasuki minggu ketiga Agustus 2022, BSU belum juga diumumkan oleh pihak Kemnaker, apakah pencairan bantuan Subsidi Gaji Rp. 1 Juta bulan berikutnya?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan pemerintah bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak virus Covid-19.

Baca Juga: PIP 2022 Cair, Bagaimana agar Dapat Bantuan bagi Siswa SD-SMK Tak Punya KIP? Bawa 2 Dokumen Ini ke Sini

Kendati demikian, percepatan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja sudah seharusnya segera dilakukan oleh pihak penyelenggara.

Dalam keterangan tertulis, Kemenaker menjelaskan alasan Bantuan Subsidi Upah tahun ini belum bisa diberikan kepada para pekerja.

Dilansir dari laman cuitan akun Twitter resmi @KemnakerRI, pemerintah saat ini masih dalam tahap mempersiapkan mekanisme dan teknis penyaluran BSU.

Selain itu, pemerintah juga masih harus melakukan revisi data penerima Bantuan Subsidi Upah tahun ini.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 3 2022 untuk Dapat Bantuan PBI, PKH, KJP Plus, Pendaftaran Dibuka 3 Hari Lagi

"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan antara lain merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan," tulisnya.

Pihak Kemnaker RI masih harus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak bank penyalur.

Namun, dalam keterangan tersebut Kemenaker akan berusaha bahwa BSU akan langsung disalurkan setelah semua tahapan selesai.

"Jika seluruh tahapan tadi sudah siap, segera kami salurkan ya Rekanaker," tambahnya.

Lantas, kapan BSU 2022 cair? Hingga saat ini belum diketahui jadwal pasti BSU 2022 akan dicairkan.

Baca Juga: BI Keluarkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru Emisi 2022, Ini Cara Menukarkan, Pesan Melalui Aplikasi Pintar

Pada 2020, pencairan BSU atau bantuan subsidi gaji masih menggunakan skema BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 dalam dua tahap cair pada periode Oktober hingga Desember.

Setelah penyaluran BSU atau bantuan subsidi gaji 2020 selesai dilakukan, kemudian BSU dilanjutkan pada tahun 2021, BSU disalurkan mulai Agustus hingga Desember 2021 secara bertahap.

Jika menilik dari penyaluran tahun 2021, diperkirakan pencairan BSU 2022 akan di salurkan pada Agustus, September, hingga Oktober.

Namun, tidak semua pekerja di seluruh Indonesia mendapatkan bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022, karena hanya pekerja yang memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Adapun golongan pekerja yang namanya otomatis dipastikan tidak bisa menerima bantuan BSU 2022 adalah:

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru PT LPP Agro Nusantara untuk S1 Psikologi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

1. Pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta.
2. Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pekerja adalah penerima program keluarga harapan (PKH).
4. Pekerja pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.
5. Pekerja pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM.
6. Pekerja pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos dan Pekerja bukan penerima upah atau gaji.

Sebagai informasi, BLT Subsidi Gaji 2022 diberikan kepada 8,8 juta karyawan dan diperkirakan akan cair dalam waktu dekat ke pekerja yang sesuai kriteria.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan BLT subsidi gaji Rp 1 juta tahun ini akan diberikan kepada 8,8 juta orang pekerja.

“Besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” ucap Airlangga dikutip Seputarlampung.com dari laman setkab.go.id pada 19 Agustus 2022.

Demikian ulasan mengenai bantuan BSU 2022 yang siap ditransfer ke pekerja jika tahap ini selesai dan perkiraan pencairan dana Subsidi Gaji Rp 1 Juta.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah