CEK, BSU 2022 Rp1 Juta Sudah Bisa Diambil di Bank Himbara jika Pekerja Telah Terima 3 Status Notifikasi Ini

- 16 Agustus 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi BSU 2022.
Ilustrasi BSU 2022. /Instagram.com/@kemnaker.

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang dipastikan akan kembali disalurkan pada para pekerja tahun ini, sudah bisa diambil di Bank Himbara jika pekerja telah menerima 3 status notifkasi ini. 

Untuk pemberian BSU 2022, pemerintah akan mengalokasikan dana bantuan kepada 8,8 juta pekerja yang sesuai dengan persyaratan. Dana ini nantinya hanya akan cair di Bank Himbara.

Adapun Bank Himbara yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan dana BSU 2022 adalah BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, serta BSI untuk wilayah Aceh.

Selain itu, sistem penyaluran juga dilakukan melalui pembukaan rekening kolektif (Burekol) oleh pemerintah, yang diperuntukkan bagi pekerja yang belum atau tidak punya rekening di bank Himbara.  

Baca Juga: Ini Kriteria Siswa yang Dapat Ambil Dana PIP 2022 tanpa Harus ke Bank, Siapa Saja? Cek Nama Penerima di Sini

Berikut cara mengecek status BSU 2022 bagi pekerja

1. Kunjungi situs web kemnaker.go.id

2. Lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun dan lengkapi pendaftaran akun. 

3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.

4. Jika sudah, login menggunakan akun yang tadi sudah dibuat

5. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

6. Cek pemberitahuan melalui notifikasi

7. Notifikasi yang muncul akan memberitahukan apakah Anda termasuk calon penerima BSU 2021 atau tidak.

Baca Juga: Sidang Tahunan MPR-RI Digelar Hari Ini, Presiden Joko Widodo, Megawati, hingga Kapolri Turut Hadir

Nantinya, akan ada tiga status yang tercantum pada notifikasi penerima BSU, yaitu:

1. Status "Calon" Terdaftar

Terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU, sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU. Status ini muncul karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

2. Status "Penetapan"

Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Belum menenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

3. Status "Penyaluran"

Tersalurkan ke rekening Anda, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) Anda.

Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Baca Juga: HUT RI ke-77: Tema, Link Twibbon, Ucapan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2022, Ini Cara Pasang di Medsos

Apabila pekerja terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji, namun belum mendapat dananya, segera lakukan hal berikut ini:

Hubungi nomor WhatsApp 081380070175 atau kunjungi link https://wa.me/6281380070175 untuk segera mendapatkan respons;

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan program bantuan ini dapat dijalankan secepatnya dan tepat sasaran. 

Nantinya, jika aturan BSU telah disepakati Kemenkeu, maka dipastikan dana BLT Subsidi Gaji akan segera disalurkan kepada para pekerja yang memenuhi semua persyaratan.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah