Bantuan BSU 2022 CAIR Jika Tahap Ini Selesai, Apakah Agustus? Maaf, 10 Buruh Ini Tak Bisa Terima Subsidi Gaji

- 2 Agustus 2022, 12:40 WIB
Cara cek daftar penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Cara cek daftar penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta /Agus Salim

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan BSU 2022 cair jika tahap ini selesai, apakah Agustus? Maaf, 10 pekerja kriteria ini tidak bisa terima subsidi gaji.

Kabar pencairan BSU 2022 kembali dipertanyakan para pekerja dan karyawan di media sosial, seperti Instagram dan Facebook.

Sebelumnya, Kemnaker memperkirakan bahwa dana BSU Rp1 Juta bisa disalurkan pada April lalu, namun ada beberapa kendala yang menyebabkan dan tersebut belum juga cair, seperti regulasi dan lainnya.

Kendati demikian, sehingga dana BSU atau Subsidi Gaji yang menjadi milik pekerja belum juga tersalurkan. Pekerja harus menunggu kembali kapan jadwal dan tanggal pencairan dana bantuan BSU 2022.

Baca Juga: Fenomena Hujan Meteor Kembali Terjadi di Bulan Agustus, Catat Tanggal, Waktu, dan Daerah yang Dapat Melihatnya

Namun, tidak semua pekerja bisa memperoleh dana bantuan BSU Subsidi Gaji 2022, karena hanya nama yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Bagi pekerja yang ingin memperoleh bantuan BSU atau Subsidi Gaji 2022 harus memperhatikan beberapa syarat dan kriteria di bawah ini.

Penerima BSU 2022 merupakan pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP, kemudian terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika menilik dari tahun lalu, untuk penyaluran program bantuan subsidi upah (BSU) 2022 akan dicairkan melalui bank Himbara, yakni Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT KAI Agustus 2022 untuk Lulusan SMA, D3, D4, dan S1, Ini Kriteria dan Syaratnya

Apabila melihat dari pencarian tahun sebelumnya, maka diperkirakan pencairan BSU atau bantuan subsidi gaji dilakukan jelang akhir tahun 2022.

Pada 2020, pencairan BSU atau bantuan subsidi gaji masih menggunakan skema BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 dalam dua tahap cair pada periode Oktober hingga Desember.

Setelah penyaluran BSU atau bantuan subsidi gaji 2020 selesai dilakukan, kemudian BSU dilanjutkan pada tahun 2021, BSU disalurkan mulai Agustus hingga Desember 2021 secara bertahap.

Lantas, kapan BSU 2022 cair? Hingga saat ini belum diketahui jadwal pasti BSU 2022 akan dicairkan.

Jika menilik dari penyaluran tahun 2021, diperkirakan pencairan BSU 2022 akan di salurkan pada Agustus, September, hingga Oktober.

Sebanyak 8,8 juta pekerja akan diusulkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker dan untuk penyaluran program bantuan subsidi upah (BSU) 2022 akan dicairkan melalui bank Himbara, yakni Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan BLT subsidi gaji Rp 1 juta tahun ini akan diberikan kepada 8,8 juta orang pekerja.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 SD Halaman 68 Kurikulum Merdeka Belajar, Apa Itu Gaya?

“Besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” ucap Airlangga dikutip Seputarlampung.com dari laman setkab.go.id pada 2 Agustus 2022.

Adanya kelanjutan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022, diharapkan dapat melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi.

Perlu diketahui, status penerima BSU bisa dilihat jika mengecek daftar penerima di link Kemnaker hanya menggunakan NIK, berikut caranya:

1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki

2. Apabila belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi

3. Setelah berhasil login, lengkapi profil

4. Setelah itu, cek pemberitahuan

5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Baca Juga: Harga Terbaru Agustus 2022 Asus Zenfone 9 Saingan Iphone 13 Mini, Cek Spesifikasi dan Kelebihan HP Gamer Ini

Jika menilik penyaluran BSU tahun lalu. Berikut kriteria pekerja atau buruh yang dipastikan tidak dapat BSU atau BLT subsidi gaji ketenagakerjaan 2022, di antaranya:

• Bukan Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
• Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
• Pekerja tidak memiliki gaji paling banyak 3,5 juta rupiah.
• Pekerja tidak bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi.
• Pekerja tidak bekerja di sektor usaha transportasi.
• Pekerja tidak bekerja di sektor aneka industri.
• Pekerja tidak bekerja di sektor properti dan real estate.
• Pekerja tidak bekerja di sektor perdagangan dan jasa.
• Pekerja yang bekerja di sektor Jasa Pendidikan.
• Pekerja yang bekerja di sektor Jasa Kesehatan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Ide Lomba HUT RI, Pencairan KJP Plus, hingga Pengumuman Hasil SMUA UNAIR 2 Agustus 2022

Itulah uraian penting bagi pekerja terkait cara cek nama penerima dana BSU 2022 via link resmi atau kunjungi bsu.kemnaker.go.id, lengkap dengan perkiraan jadwal dan tanggal pencairan bantuan Subsidi Gaji.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BSU Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah