Ini Bocoran Jadwal Pencairan BSU 2022: Perkirakan Ditransfer pada Agustus, September, Oktober, Cek Namamu!

- 27 Juli 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi BSU 2022
Ilustrasi BSU 2022 /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut bocoran jadwal cair BSU 2022, perkirakan Agustus, September, Oktober, berapa dana subsidi gaji yang cair ke rekening pekerja?

Bantuan BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan dipastikan hanya akan cair untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, jadi bagi pekerja asing tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Disisi lain, untuk jadwal penyaluran BSU hingga saat ini belum diumumkan oleh Kemnaker, rencananya usai seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 selesai dilakukan, maka pihak penyelenggara atau penyalur akan mencairkan dana subsidi gaji ke pekerja yang memenuhi kriteria.

Dana BSU atau Subsidi Gaji 2022 hanya akan cair kepada pekerja atau karyawan dengan kriteria tertentu dan artinya tidak semua pekerja memperoleh bantuan subsidi upah sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Menkes Budi Beberkan Status Cacar Monyet di Indonesia: Belum Ada Kasus Pertama, 9 Suspek Dinyatakan Negatif

Bagi pekerja yang ingin memperoleh bantuan BSU atau Subsidi Gaji 2022 harus memperhatikan beberapa syarat dan kriteria di bawah ini.

Setelah semua syarat dan kriteria sesuai dengan penerima BSU atau Subsidi Gaji 2022, para pekerja bisa memperoleh dana Rp1 Juta.

Penyaluran bantuan BSU atau Subsidi Gaji 2022 langsung diberikan atau dicairkan ke rekening masing-masing pekerja penerima bantuan subsidi upah.

Penerima BSU 2022 merupakan pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP, kemudian terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diusulkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP Halaman 44 Aktivitas Kelompok: Negara-negara di ASEAN

Jika menilik dari tahun lalu, untuk penyaluran program bantuan subsidi upah (BSU) 2022 akan dicairkan melalui bank Himbara, yakni Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.

Apabila melihat dari pencarian tahun sebelumnya, maka diperkirakan pencairan BSU atau bantuan subsidi gaji dilakukan jelang akhir tahun 2022.

Pada 2020, pencairan BSU atau bantuan subsidi gaji masih menggunakan skema BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 dalam dua tahap cair pada periode Oktober hingga Desember.

Setelah penyaluran BSU atau bantuan subsidi gaji 2020 selesai dilakukan, kemudian BSU dilanjutkan pada tahun 2021, BSU disalurkan mulai Agustus hingga Desember 2021 secara bertahap.

Lantas, kapan BSU 2022 cair? Hingga saat ini belum diketahui jadwal pasti BSU 2022 akan dicairkan.

Jika menilik dari penyaluran pada 2021, diperkirakan pencairan BSU 2022 akan di salurkan pada Agustus, September, hingga Oktober.

Perkembangan terakhir BSU 2022 adalah masih tahap penentuan kriteria dan mekanisme BSU 2022 yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar dalam penyaluran BLT Kemnaker tidak salah sasaran.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Terbaik Tahun Baru Islam 2022 atau 1 Muharram 1444 H, Cocok Dibagikan di Media Sosial

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (6/4/2022), sebagaimana dikutip Seputarlampung.com kemnaker.go.id pada 27 Juli 2022.

Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Di sisi lain, hal serupa diungkapkan oleh pernyataan Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kemnaker, Nindya Putri, bahwa Kemnaker tengah menyiapkan peraturan mengenai penyaluran BSU 2022 dan menyelesaikan masalah administrasi yang menyebabkan penyaluran BLT Subsidi Gaji itu terhambat.

Nindya mengatakan, penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji memerlukan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai syarat dan tata cara pencairan bantuan.

"Jadi memang belum selesai sampai sekarang. Tapi Permenakernya sedang diproses," ucapnya usai acara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Berikut tata cara cek BSU atau Subsidi Gaji, apakah NIK KTP Anda sudah berubah ditetapkan dari status calon penerima, hanya melalui laman bsu.kemnaker.go.id, yakni:

Baca Juga: Persamaan dan Perbedaan Karakteristik Negara-negara ASEAN, Lengkap dengan Potensi Alam dan Budayanya

• Buka laman resmi situs bsu.kemnaker.go.id

• Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.

• Lengkapi pendaftaran akun.

• Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.

• Berikutnya, Log in ke dalam akun yang didaftarkan

• Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.

• Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU)".

Sebagai informasi, bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji disalurkan bagi pekerja pada masa pandemi Covid-19 untuk dapat membantu meningkatkan kemampuan perekonomian pekerja, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya.

Baca Juga: Tandai Tanggal Ini, PIP SD-SMA Cair Lagi Agustus 2022 di BRI dan BNI, Pastikan Namamu Terdaftar di Link Ini

Itulah informasi penting bagi karyawan atau pekerja terkait kelanjutan BSU atau BLT Subsidi Gaji, lengkap dengan perkiraan jadwal cair BSU Ketenagakerjaan 2022 .***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah