Sudah Cair Gaji Ke-13 PNS pada 1 Juli 2022 Jika Ada 2 Notifikasi Ini, Berikut 16 Komponen yang Tidak Diberikan

- 30 Juni 2022, 13:15 WIB
ILUSTRASI PNS. Jadwal pembayaran gaji ke-13.
ILUSTRASI PNS. Jadwal pembayaran gaji ke-13. /WartaSidoarjo.com / Aksara Jabar Pikarna Rakyat/

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 Pasal 17, pembayaran gaji 13 2022 dilaksanakan melalui penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) langsung oleh PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) ke rekening bank penerima.

Diketahui, bunyi Pasal 17 adalah Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh PPSPM ke rekening penerima.

PPSPM mengajukan SPM tunjangan hari raya dan juga gaji ketiga belas kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP)/Belanja Pegawai POLRI (BPP)/Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi GPP /BPP /DPP versi terbaru.

Sementara itu bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya menggunakan aplikasi Gaji berbasis web, pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal di atas, pencairan gaji 13 2022 akan langsung dicairkan melalui rekening bank penerima masing-masing.

Baca Juga: Link Hasil Pengumuman PPDB SMA-SMK Yogyakarta 2022-2023 Semua Jalur pada 1 Juli, Cek Jadwal Daftar Ulang

Berikut ciri-ciri atau tanda Gaji ke-13 2022 sudah dicairkan ke masing-masing rekening penerima, yakni:

• Saldo di rekening Anda bertambah dan terdapat notifikasi pencairan Gaji ke-13.

• Muncul notifikasi melalui SMS Banking dengan keterangan jumlah dana Gaji ke-13 yang diterima.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Permenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x