Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.
Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Berikut Komponen yang tidak diberikan dalam Gaji 13 ASN tahun 2022 adalah:
1. Insentif kinerja;
2. Insentif kerja;
3. Tunjangan pengelolaan arsip statis;
4. Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
5. Tunjangan pengamanan;
6. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
Baca Juga: Inilah Nama Lolos Pengumuman UM PTKIN 2022 di UIN Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Malang via Link Ini
7. Tambahan penghasilan bagi guru PNS;