SEPUTARLAMPUNG.COM - PT Pertamina mulai membatasi masyarakat yang masuk kategori mampu untuk tidak menggunakan Pertalite dan Solar.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menyebabkan beban keuangan negara.
Seperti diketahui, harga minyak dunia tengah melonjak saat ini. Jika tidak dibatasi penggunaan bahan bakar yang diberikan keringanan oleh negara, tentu hal ini dapat menimbulkan kerugian besar.
Dimana BPH Migas telas mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Ditargetkan pembatasan konsumsi Pertalite dan solar berlaku mulai Agustus 2022.
Oleh sebab itu, Pertamina akan mulai menyeleksi masyarakat yang bisa beli Pertalite, dan Solar per 1 Juli 2022.
Masyarakat yang ingin membeli Pertalite dan Solar diwajibkan untuk registrasi terlebih dulu di aplikasi Mypertamina.
Jika sudah terdaftar dan masuk kategori yang disetujui, maka diperbolehkan mengisi BBM jenis tersebut di SPBU terdekat dengan memberikan bukti pendaftaran kepada petugas.