Mau jadi Penjual Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu via PeduliLindungi? Daftar ke simirah2.kemenperin.go.id

- 27 Juni 2022, 14:00 WIB
Daftar ke simirah2.kemenperin.go.id agar bisa jual minyak goreng curah Rp14ribu.
Daftar ke simirah2.kemenperin.go.id agar bisa jual minyak goreng curah Rp14ribu. /simirah2.kemenperin.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Segera daftar sebagai pengecer atau penjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) di website simirah2.kemenperin.go.id agar bisa jualan migor lewat aplikasi PeduliLindungi.

Program minyak goreng curah rakyat (MGCR) kembali diaktifkan oleh Pemerintah sebagai upaya mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.

Pemerintah melanjutkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan pembaruan sistem Simirah ke versi terbaru.

Baca Juga: Inilah 10 Film yang Dibintangi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Salah Satunya Berperan di Film Dilan 1991

Program MGCR ini mulai disosialisasikan pada hari ini, Senin, 27 Juni 2022 hingga dua minggu ke depan melalui instagram resmi @minyakita.id/.

Nantinya, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah dengan harga Rp14ribu per liter wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara bagi penjual, wajib mendaftar ke website simirah2.kemenperin.go.id dan bekerjasama dengan distributor.

Masyarakat bisa membeli minyak goreng curah Rp14.000 per liter sebanyak 10 kg/hari per NIK.

Baca Juga: Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Harga Rp14 Ribu per Liter, Bisa Beli hingga 10 Kg per Hari

Ini tata cara daftar sebagai pengecer/penjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) melalui link Simirah 2.0 Kemenperin dilansir dari Instagram @minyakita.id pada 24 Juni 2022.

1. Pengecer atau penjual minyak goreng curah melakukan pendaftaran di website resmi www.simirah2.kemenperin.go.id/login atau KLIK DI SINI

2. Setelah melakukan registrasi, pengecer akan mendapat email akses untuk login di website Simirah 2.

3. Kemudian, login ke website Simirah 2. Penjual akan menemukan QR Code.

4. Klik "Cetak QR PeduliLindungi"

5. Pengecer yang sudah bekerjasama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan klik "Terima" pada SIMIRAH 2

6. Terakhir, cetak QR Code PeduliLindungi dan pasang di toko

Baca Juga: Apakah Dana KJP Plus Tahap 1 2022 Kembali Cair pada Juli? Ini Jawaban dari UPT P4OP, Simak Infonya di Sini

Setelah semua proses selesai, masyarakat dapat membeli minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi dengan scan QR Code yang telah dicetak penjual.

Untuk proses pemesanan minyak goreng dan cara jualnya, pantau selalu Instagram resmi @minyakita.id/.

Lalu, bagaimana cara membeli minyak goreng curah di toko via aplikasi PeduliLindungi? Berikut caranya.

Baca Juga: Aturan Terbaru Jual-Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter via PeduliLindungi, Mulai Berlaku 27 Juni 2022

1. Download aplikasi di HP dan daftarkan diri dengan NIK KTP dan Login ke aplikasi

2. Kunjungi toko yang menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR)

3. Scan QR Code yang ada di toko tersebut

4. Jika scan berhasil, maka hasil scan akan berwarna hijau

5. Konsumen bisa membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) maksimal 10kg/hari per NIK

Demikian tata cara daftar sebagai pengecer atau penjual minyak goreng curah di link simirah2.kemenperin.go.id dan cara membeli migor Rp14ribu pakai aplikasi PeduliLindungi.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x