SEPUTARLAMPUNG.COM - Segera daftar sebagai pengecer atau penjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) di website simirah2.kemenperin.go.id agar bisa jualan migor lewat aplikasi PeduliLindungi.
Program minyak goreng curah rakyat (MGCR) kembali diaktifkan oleh Pemerintah sebagai upaya mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.
Pemerintah melanjutkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan pembaruan sistem Simirah ke versi terbaru.
Program MGCR ini mulai disosialisasikan pada hari ini, Senin, 27 Juni 2022 hingga dua minggu ke depan melalui instagram resmi @minyakita.id/.
Nantinya, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah dengan harga Rp14ribu per liter wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara bagi penjual, wajib mendaftar ke website simirah2.kemenperin.go.id dan bekerjasama dengan distributor.
Masyarakat bisa membeli minyak goreng curah Rp14.000 per liter sebanyak 10 kg/hari per NIK.
Ini tata cara daftar sebagai pengecer/penjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) melalui link Simirah 2.0 Kemenperin dilansir dari Instagram @minyakita.id pada 24 Juni 2022.
1. Pengecer atau penjual minyak goreng curah melakukan pendaftaran di website resmi www.simirah2.kemenperin.go.id/login atau KLIK DI SINI
2. Setelah melakukan registrasi, pengecer akan mendapat email akses untuk login di website Simirah 2.
3. Kemudian, login ke website Simirah 2. Penjual akan menemukan QR Code.
4. Klik "Cetak QR PeduliLindungi"
5. Pengecer yang sudah bekerjasama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan klik "Terima" pada SIMIRAH 2
6. Terakhir, cetak QR Code PeduliLindungi dan pasang di toko
Setelah semua proses selesai, masyarakat dapat membeli minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi dengan scan QR Code yang telah dicetak penjual.
Untuk proses pemesanan minyak goreng dan cara jualnya, pantau selalu Instagram resmi @minyakita.id/.
Lalu, bagaimana cara membeli minyak goreng curah di toko via aplikasi PeduliLindungi? Berikut caranya.
1. Download aplikasi di HP dan daftarkan diri dengan NIK KTP dan Login ke aplikasi
2. Kunjungi toko yang menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR)
3. Scan QR Code yang ada di toko tersebut
4. Jika scan berhasil, maka hasil scan akan berwarna hijau
5. Konsumen bisa membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) maksimal 10kg/hari per NIK
Demikian tata cara daftar sebagai pengecer atau penjual minyak goreng curah di link simirah2.kemenperin.go.id dan cara membeli migor Rp14ribu pakai aplikasi PeduliLindungi.***