- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: Harga Tarif Listrik di Atas 3500 VA Resmi Naik Rp 1.699 per Kwh per 1 Juli 2022, Ini Alasannya
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah mendapatkan BSU 2022, bisa cek status dan daftar penerimanya secara online melalui situs mi reskemnaker.go.id, dengan cara:
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.
2. Daftar akun.
Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login kembali ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.