Ditutup Besok, Ini Syarat Dapat Bantuan Pembangunan Masjid dan Mushola Tahun 2022 dari Kemenag RI

- 26 Mei 2022, 09:45 WIB
Potret Masjid Bintang Emas Lampung Barat.
Potret Masjid Bintang Emas Lampung Barat. /Instagram galerimasjidindonesia

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ditutup besok, 27 Mei 2022, simak syarat dapat bantuan pembangunan atau rehab masjid dan mushola dari Kemenag RI.

Kementrian Agama (Kemenag) RI buka program bantuan bagi masjid dan mushola cek di simas.kemenag.go.id. Siapkan syarat dan ketentuannya.

Bantuan yang diberikan Kemenag RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama.

Baca Juga: Kenapa Tidak Terdaftar sebagai Penerima BPUM di eform.bri.co.id? Simak Syarat dan Alur Pendaftaran BLT UMKM

Salah satu syarat bantuan tersebut adalah masjid maupun mushola telah terdata secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas).

Pendaftaran bisa dilakukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Kemenag terdekat melalui operator SIMAS dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala;

2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan

Baca Juga: Masih Ada 938.280 Siswa SMK yang BELUM Menerima Dana PIP 2022, Segera Cek Nama di pip.kemdikbud.go.id

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Simas Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah