Lakukan Cara Ini Jika Siswa Kurang Mampu Tak Punya KIP agar Dapat Bantuan Dana PIP, Masih Ada 7,71 Juta Kuota

Tayang: 25 Mei 2022, 13:15 WIB
Penulis: Hendra Sulistiono
Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir
Ilustrasi - Pencairan dana PIP Kemdikbud.*
Ilustrasi - Pencairan dana PIP Kemdikbud.* /unsplash/Mufid Majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM - Lakukan cara ini jika siswa kurang mampu belum punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar dapat bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP), tersisa 7,71 siswa SD-SMK.
 
Siswa yang termasuk sebagai kategori keluarga miskin atau tidak mampu dan belum memiliki KIP, dapat melihat artikel ini agar dapat mendapatkan KIP.
 
KIP merupakan penanda atau sebagai identitas bantuan pendidikan dari bantuan dana PIP.
 
Kartu Indonesia Pintar memberikan jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan dari dana PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.
 
 
Dana PIP telah tersalurkan sebanyak 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
 
Dari 17,9 juta siswa yang telah di alokasikan pemerintah untuk dana PIP, masih tersisa sebanyak 7,71 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
 
Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah untuk anak usia 6 tahun sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu, untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar atau menengah.
 
Dana PIP yang terima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK nantinya akan disalurkan sesuai dengan jenjang pendidikan siswa.
 
 
Berikut ini adalah besaran bantuan dana pendidikan yang diterima siswa SD, SMP, SMA, SMK dari dana PIP:
 
1. Rp450.000/ tahun untuk jenjang SD, MI, Paket A
 
2. Rp750.000/ tahun untuk jenjang SMP, MTs, Paket B
 
3. Rp1 juta/ tahun untuk jenjang SMA, SMK, MA, Paket C
 
Dana tersebut akan dicairkan melalui bank penyalur dana PIP 2022 yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
 
Dari dana PIP tersebut, nantinya siswa yang mendapatkan bantuan dana PIP dapat dipergunakan untuk membeli perlengkapan sekolah siswa, yaitu untuk membeli alat tulis, uang saku, biaya transport, biaya uji kompetensi dan biaya praktek tambahan.
 
Melalui dana PIP pemerintah bertujuan agar nantinya siswa yang terkendala ekonomi tidak putus sekolah dan untuk siswa yang telah putus sekolah agar dapat melanjutkan pendidikannya kembali baik formal ataupun non formal.
 
 
Dilansir dari laman PIP Kemdikbud berikut merupakan rincian penerima dana PIP hingga April 2022 baik yang telah disalurkan ataupun yang belum disalurkan.
 
Alokasi yang tersedia untuk dana PIP:
 
Jenjang SD: 10.360.614 siswa
Jenjang SMP: 4.369.968 siswa
Jenjang SMA: 1.367.559 siswa
Jenjang SMK: 1.829.167 siswa
 
Total yang berhak menerima dana PIP: 17.927.308 siswa.
 
Disalurkan:
 
Jenjang SD: 5.568.839 siswa
Jenjang SMP: 3.064.013 siswa
Jenjang SMA: 683.911 siswa
Jenjang SMK: 890.887 siswa
 
Total: 10.207.650 siswa.
 
Belum disalurkan:
 
Jenjang SD: 4.791.775 siswa
Jenjang SMP: 1.305.955 siswa
Jenjang SMA: 683.648 siswa
Jenjang SMK: 938.280 siswa
 
Total: 7.719.658 siswa
 
 
Berikut cara mendapatkan KIP bagi siswa kurang mampun untuk mendapatkan KIP sebagai syarat penerima dana PIP dikutip seputarlampung.com dari Indonesia Pintar Kemdikbud.
 
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
 
2. Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/ Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
 
Setelah melengkapi seluruh persyaratan diatas, siswa dapat mengecek apakah NISN telah terdaftar sebagai penerima dana PIP melalui cara berikut:
 
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
 
- Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP
 
- Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
 
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
 
 
Demikian informasi terkait cara mendapatkan KIP bagi siswa kurang mampu agar bisa terdaftar sebagai penerima PIP.***

Sumber: PIP Kemdikbud, Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub