1. Warga ber-KTP DKI
2. Berdomisili di DKI Jakarta
3. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
4. Rumah tangga tidak memiliki mobil
5. Rumah tangga tidak memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 milyar)
Baca Juga: 10 Jenis Sirih Gading dengan Warna Cantik dan Wajib Jadi Koleksi Tanaman Hias di Rumah
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta dapat dilakukan melalui laman resmi dtks.jakarta.go.id. berikut cara mendaftar online:
1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;