CAIR untuk 8,8 Juta Pekerja atau Buruh, BSU Rp1 Juta 2022 Kapan Ditransfer ke Himbara? Cek Namamu di Sini

- 17 April 2022, 06:20 WIB
Ilustrasi pencairan BSU.*
Ilustrasi pencairan BSU.* /Instagram/@kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 sedang disiapkan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Pasti Cair ke Pekerja Tipe Ini, Cek Alur dan Jadwal Penyaluran BSU Kemnaker 2022

Hal itu dilakukan guna memastikan bahwa pemberian BSU Rp1 juta dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. 

Artinya, belum diketahui secara pasti kapan bantuan bagi para pekerja ini akan dicairkan.

Kendati demikian, Ida menjelaskan pada 2022 ada dua kriteria pekerja penerima BSU yang diutamakan.

Kriteria pertama, penerima BSU Rp1 juta pada 2022 adalah para pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Kedua, penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji pada 2022 juga masih menggunakan data pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun instrumen kebijakan terkait penyaluran BSU Rp1 juta pada 2022 masih disiapkan, bagi Anda yang merasa sudah memenuhi dua kriteria tersebut, bisa mengecek secara berkala apakah nama Anda termasuk yang mendapatkan BLT Kemnaker melalui:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' atau Tidak Terdaftar', 'Ditetapkan', 'Belum Memenuhi Syarat', 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Baca Juga: Dana BSU 2022 Bisa Gagal Ditransfer ke 7 Tipe Pekerja dengan NIK KTP Ini, Mengapa? Cek Status Penerima di Sini

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id Kemnaker BSU Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah