Jika melihat mekanisme pencairan BLT UMKM atau BPUM pada 2020 dan 2021, pelaku usaha perlu mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi setempat dengan membawa persyaratan seperti NIB atau SKU.
Setelah mendaftar, pelaku usaha dapat mengecek di Eform BRI eform.bri.co.id atau situs BNI di banpresbpum.id/ untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemerintah terkait syarat, cara daftar, dan link untuk mengecek penerima BLT UMKM 2022.
Situs Eform BRI di eform.bri.co.id saat ini masih bisa diakses. Namun, belum ada pembaruan data karena keterangan pada laman tersebut masih berisi penyaluran BLT UMKM tahun lalu.
Sebagai informasi, pada 2020 BLT UMKM diberikan sebesar Rp2,4 juta setiap pelaku usaha. Kemudian pada 2021, besaran bantuan menurun menjadi Rp1,2 juta per pelaku usaha dengan tujuan agar penyaluran BPUM lebih merata.
Sementara tahun ini, pemerintah menyalurkan BLT UMKM sebesar Rp600ribu kepada pelaku usaha penerima Banpres BPUM 2022.
Jika mekanismenya belum berubah, maka pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa berkas untuk mendaftar BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022, di antaranya KTP dan NIB atau SKU.