MAAF, Ini Daftar NISN Tidak Dapat PIP yang Cair ke 7.792.943 Siswa SD,SMP, SMA, SMK hingga Maret 2022

- 11 Maret 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi PIP 2022.
Ilustrasi PIP 2022. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) hingga Maret 2022 telah diberikan kepada 7.792.943 siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Cek, apakah NISN Anda termasuk yang menerima bantuan atau tidak melalui cara berikut ini.

Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN adalah nomor penting yang bisa digunakan oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk mengakses dan cek daftar penerima dana bantuan PIP yang cair Maret 2022 ini.

Dilansir Seputarlampung.com melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id, hingga hari ini dana PIP 2022 telah cair ke 7,7 juta lebih siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang NISN-nya terdaftar sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Kimia Farma untuk Lulusan D3, Berminat? Cek Info Lengkapnya, Deadline 20 Maret 2022

Siswa yang NISN-nya masuk kriteria penerima, bisa mendapatkan sejumlah dana pendidikan PIP 2022 untuk membantu keperluan, seperti membeli perlengkapa sekolah,biaya transportasi, biaya kursus, dan biaya praktik atau uji kompetensi.

Besaran dana yang akan didapat disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh siswa. Berikut rincian pembagiannya:

- SD/MI/Sederajat: Rp225 ribu/semester atau Rp450 ribu/tahun

- SMP/MTs/Sederajat: Rp375 ribu/semester atau Rp750 ribu/tahun

- SMA/SMK/MA/Sederajat: Rp500 ribu/semester atau Rp1 juta/tahun

Baca Juga: Sudah Cek ATM BNI/BRI? Bantuan PIP Sudah Cair ke 510 Ribu Siswa SMA sampai Maret 2022, Ini Update Penyaluran

Berikut cara cek daftar penerima PIP 2022 melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Baca Juga: Profil dan Biodata Rudy Salim 'Crazy Rich', Lengkap dengan Akun Instagram, Karir, dan Umur

Berikut daftar NISN siswa yang dipastikan tidak bisa menerima dana PIP, yaitu:

1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

4. Peserta didik tidak punya SK nominasi penerima PIP

5. Peserta didik tidak punya SK pemberian PIP

6. Peserta didik tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik

7. Peserta didik menyalahgunakan dana PIP yang diberikan

Baca Juga: MAAF, Dana PIP Rp750.000 untuk Siswa SMP hingga Bulan Maret Hanya untuk Kriteria Berikut ini

8. Peserta didik putus sekolah

9. Peserta didik tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin

10. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Baca Juga: Banyak Hadiah Gratis! Ini Redeem Code Genshin Impact Terbaru Edisi Jumat 11 Maret 2022

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Bagaimana jika siswa tidak memiliki KIP? Apakah masih bisa mendapatkan PIP?

Berdasarkan keterangan yang didapat dari kemdikbud.go.id, siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang tidak memiliki KIP, bisa mendapatkan dana bantuan pendidikan, caranya sebagai berikut:

Baca Juga: Kapan Dana KJP Plus Tahap 1 2022 untuk Pelajar SD, SMP, SMA, SMK Mulai Cair? Ini PREDIKSI Jadwalnya

- Mendaftar ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).

- Jika tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.

Demikianlah daftar siswa SD-SMA yang tidak berhak atau dipastikan tidak menerima dana bantuan PIP 2022 berdasarkan NISN beserta cara ceknya.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah